SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian burung merpati di sekitar Jalan Bogen (belakang Gelora 10 November), ditindak oleh Polsek Tambaksari.
Penggerebekan pada Senin (22/8/2022) pukul 15.00 WIB di Jalan Jagiran dan Jalan Bogen 1 Surabaya itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji dan Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi.
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
Mereka berhasil menangkap dua tersangka, yakni Muclis Anwar (35) warga Jl. Karang Gayam 1 dan Dadok Agus Indriyono (52) warga Jl. Bogen 2, Surabaya.
Selama penangkapan judi merpati tersebut, petugas berhasil menyita 1 burung aduan merpati ekor buntung, 1 kentongan, uang tunai Rp250 ribu dari tersangka Muclis Anwar, dan uang tunai Rp75 ribu dari tersangka Dadok Agus Indriyono.
Di hadapan penyidik, keduanya mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambaksari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Ibu yang Tega Buang Bayi di Atap Rumah Ditangkap Polsek Tambaksari
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News