Polsek Tambaksari Surabaya Kembali Gerebek Judi Merpati, Amankan 2 Tersangka di Jagiran dan Bogen

Polsek Tambaksari Surabaya Kembali Gerebek Judi Merpati, Amankan 2 Tersangka di Jagiran dan Bogen Kedua tersangka judi merpati saat dielandang petugas Polsek Tambaksari, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan di sekitar Jalan Bogen (belakang ), ditindak oleh Polsek Tambaksari.

Penggerebekan pada Senin (22/8/2022) pukul 15.00 WIB di Jalan Jagiran dan Jalan Bogen 1 Surabaya itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji dan Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi.

Mereka berhasil menangkap dua tersangka, yakni Muclis Anwar (35) warga Jl. Karang Gayam 1 dan Dadok Agus Indriyono (52) warga Jl. Bogen 2, Surabaya.

Selama penangkapan judi merpati tersebut, petugas berhasil menyita 1 burung aduan merpati ekor buntung, 1 kentongan, uang tunai Rp250 ribu dari tersangka Muclis Anwar, dan uang tunai Rp75 ribu dari tersangka Dadok Agus Indriyono.

Di hadapan penyidik, keduanya mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambaksari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO