KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers terkait capaian dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dilakukan sejak 22 Agustus-2 September 2022. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (6/9/2022).
"Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 19 tersangka dari masing-masing polsek jajaran, di mana 6 kasus dari Polsek Lowokwaru, 4 dari Polsek Sukun, 3 kasus dari Polsek Kedungkandang, 2 kasus Polsek Blimbing, dan 1 kasus dari Polsek Klojen sehingga totalnya ada 16 kasus TKP Kota Malang serta satu kasus kabupaten," ujarnya.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
"Barang bukti yang berhasil kami sita mulai dari ganja, sabu, pil ineks, dan pil double L. Dengan rincian sabu seberat 1,207 kg, ganja seberat 1,927 kg, ineks 58 butir, dan double l atau pil koplo sebanyak 2.524 butir. Dengan adanya penangkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa di Kota Malang dan Malang Raya," paparnya menambahkan.
Dari belasan tersangka yang telah diamankan, 15 di antaranya adalah kurir, 2 orang sebagai pengedar, 2 orang lagi sebagai pengguna, dengan rincian 16 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka dijerat sesuai dengan perbuatannya, yaitu pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 undang-undang Cipta Kerja. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News