Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Daerah

Ringkasan Berita
  • Polresta Malang Kota mengungkap dan menangkap komplotan pencurian sepeda motor lintas daerah di Jawa Timur. Komplotan ini diduga melakukan sembilan aksi pencurian di empat wilayah berbeda, termasuk Kota Batu dan Blitar.
  • Kasus diawali dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat bernilai Rp12 juta milik seorang mahasiswi di Sukun, Malang. Penyidikan dengan analisis CCTV berhasil mengidentifikasi pelaku utama, MN (27), yang kemudian dikejar hingga Jombang.
  • Polisi mengamankan tiga tersangka dalam operasi di Jombang, yang masing-masing ditangani oleh Polresta Malang Kota, Polres Batu, dan Polres Tulungagung. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV dan alat pembobol kunci.
  • Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman maksimal hukumannya tujuh tahun penjara atau denda Rp500 juta. Polisi menyatakan pengungkapan ini berkat respons cepat dan sinergi antar wilayah.
  • Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline Jogo Malang Presisi jika terjadi kejahatan. Penyidikan masih berlanjut untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan pelaku lain.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus komplotan curanmor atau pencurian kendaraan bermotor lintas daerah. Polisi menangkap pelaku utama yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Pengungkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik mahasiswi Ajeng Cahyati (23) di kawasan Sukun, Kota Malang pada Minggu (21/6/2026). Honda Beat hitam milik korban raib saat diparkir di teras rumah dengan kondisi terkunci stang. Kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menyebut laporan korban dengan nomor LP/B/225/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim ditindaklanjuti dengan analisis rekaman CCTV. 

“Tim melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujarnya, Senin (10/8/2026).

Penyelidikan mengarah kepada MN (27), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tim gabungan Opsnal Resmob kemudian melakukan pengejaran hingga Jombang.

Pada Kamis (7/8/2026) malam, polisi menghentikan sebuah bus di Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang, dan mengamankan 3 orang diduga bagian dari jaringan curanmor. Selain MN, turut diamankan RJG oleh Polres Batu, dan MYP oleh Polres Tulungagung.

Dari pemeriksaan, jaringan ini diduga beraksi enam kali di Kota Batu, satu kali di Blitar, satu kali di Kediri, dan satu kali di Tulungagung. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV dan dua mata kunci letter T.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Lukman menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat serta sinergi Polresta Malang Kota dengan jajaran Polres di wilayah Polda Jatim. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila terjadi tindak kriminal,” ucapnya. 

Layanan kepolisian dapat diakses melalui Call Center 110 atau Hotline Jogo Malang Presisi di 0811-1272-0000. Polisi memastikan pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan curanmor lintas daerah tersebut. (dad/mar)