PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Pamekasan merilis hasil operasi tumpas narkoba tahun 2022 yang dilaksanakan dari tanggal 22 Agustus sampai 2 September 2022.
Total ada 14 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap. Sedangkan tersangka yang diamankan ada 18 orang, terdiri dari 13 pengedar dan 5 pemakai.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka sebanyak 22,45 gram sabu, 2.059 pil Y, 4 buah alat isap sabu, dan uang Rp300 ribu.
"Dalam kasus ini dari 18 tersangka, ada 1 perempuan yang berhasil kita amankan," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Roqib Triyanto saat memimpin konferensi pers, Rabu (7/9/2022) sore.
Kata kapolres, para tersangka kasus sabu akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
"Sementara tersangka kasus pil akan kita jerat dengan pasal 196 jo 98 ayat 2 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News