Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Pamekasan Bekuk 18 Tersangka

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Pamekasan Bekuk 18 Tersangka Kapolres AKBP Roqib Triyanto (tengah) didampingi Kasatnarkoba AKP Junairi Tito Atmojo dan Kasihumas AKP Nining Dyah saat konferensi pers hasil operasi tumpas narkoba, Rabu (7/9/2022).

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba merilis hasil operasi tumpas narkoba tahun 2022 yang dilaksanakan dari tanggal 22 Agustus sampai 2 September 2022.

Total ada 14 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap. Sedangkan tersangka yang diamankan ada 18 orang, terdiri dari 13 pengedar dan 5 pemakai.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka sebanyak 22,45 gram sabu, 2.059 pil Y, 4 buah alat isap sabu, dan uang Rp300 ribu.

"Dalam kasus ini dari 18 tersangka, ada 1 perempuan yang berhasil kita amankan," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Roqib Triyanto saat memimpin konferensi pers, Rabu (7/9/2022) sore.

Kata kapolres, para tersangka kasus sabu akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

"Sementara tersangka kasus pil akan kita jerat dengan pasal 196 jo 98 ayat 2 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO