Korupsi Pungutan Pajak BPHTB dan PBB Senilai Rp1 Miliar, Kejari Batu Tetapkan Dua Tersangka

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan proses penahanan yang dilakukan terhadap kedua tersangka sudah memenuhi persyaratan.

"Dari hasil penyidikan, terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AFR bersama dengan tersangka J, menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota" ucapnya.

Menurutnya, mengubah NJOP tanpa ada penetapan Walikota adalah melanggar Pasal 51 ayat 3, PERDA Kota Batu No.7/2019, tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat 3, dan PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB.

"Penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak," jelasnya


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: