Gelar Operasi Narkoba Semeru 12 Hari, Polresta Sidoarjo Amankan 73 Pengedar Narkoba

Gelar Operasi Narkoba Semeru 12 Hari, Polresta Sidoarjo Amankan 73 Pengedar Narkoba Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 73 pengedar narkoba dalam kurun waktu 12 hari, sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba dan polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 73  dalam kurun waktu 12 hari, sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, mereka berhasil diciduk dalam . Totalnya ada 61 kasus yang berhasil diungkap kepolisian dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

"Sejumlah barang bukti juga berhasil disita dan diamankan petugas. Beberapa di antaranya 209,46 gram sabu-sabu, 59.995 butir pil doible L, dan 71 butir pil extacy serta 53 HP. Lalu uang Rp1,5 juta dan 13 unit motor," cetusnya, Selasa (13/9/2022).

Kombes Pol Kusumo menjelaskan, para tersangka tak semuanya warga Sidoarjo. Beberapa di antaranya berasal dari daerah hingga . Semetara dari 73 orang tersangka, dua di antaranya merupakan wanita.

Polsek Waru menjadi polsek dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yaitu 5 kasus. Disusul Polsek Balongebendo 4 kasus, dan Polsek Buduran 3 kasus. "Ada polsek yang tak berhasil ungkap kasus," terangnya.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Jika dilihat dari jumlah barang bukti, lanjut Kusumo, Polsek Candi berhasil menyita barang bukti terbanyak. Yaitu 101,57 gram sabu-sabu dan 69 butir pil ekstasi dan dua unit motor. Disusul Polsek Buduran dengan barang bukti sabu seberat 31,51 gram.

Selain itu ada pula 49 ribu butir pil double L dan tiga HP. Sedangkan Polsek Krian berada di posisi ketuga dengan jumlah barang bukti 11,39 gram sabu-sabu dan 2 unit HP. "Mereka kami berikan reward," tegasnya.

Para tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terakhir, Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba

"Yaitu dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO