NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi selama enam hari menggelar operasi tumpas narkoba Mulai 23-31 Agustus 2022.
Satresnarkoba dalam operasinya berhasil mengamankan enam pengedar Pil Koplo dan sabu. Keenam pelaku tersebut, salah satunya terdapat ibu muda berinisial NW (22) asal Sine yang diamankan bersama ABD (19), AP (26), MBA (21), AF (19) dan ES (46).
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
"Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah Ngawi. Kasus penyalahgunaan narkoba ini diungkap Satresnarkoba selama 9 hari menggelar operasi," jelas Wakapolres Ngawi, Kompol. Hendry Ferdinand Kennedy, Kamis (15/9/2022)
Hendry mengatakan, NW diamankan bersama barang bukti berupa 2000 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang disimpan dalam rumahnya. Namun, belum sempat mengedarkan barang terlarang tersebut, NW sudah diamankan oleh anggota polisi.
Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan barang tersebut diperoleh secara online dan dijual kembali secara online juga.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Sementara itu, ibu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Namun, wajib lapor ke polsek terdekat.
"Karena tersangka ini sedang merawat dua anak yang masih balita jadi hanya dilakukan penahanan rumah. Wajib lapor di Polsek terdekat sampai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan," terang waka polres Ngawi. (nal/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News