Dinilai dapat Permudah Masyarakat, Pemkot Batu Resmikan Mal Pelayanan Publik

Dinilai dapat Permudah Masyarakat, Pemkot Batu Resmikan Mal Pelayanan Publik Petugas MPP sedang melayani masyarakat yang mebutuhkan pelayanan administrasi

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) resmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Lantai 2 Gedung B Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman no 507, Kota Jawa Timur, Senin (19/9/2022).

MPP yang diresmikan oleh Wali Kota , Dewanti Rumpoko itu, dikemas dengan acara tasyakuran dengan diikuti para Kepala OPD di Lingkungan Pemkot .


(Walikota Dewanti Rumpoko meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Balai Kota )

Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Pembuatan Sangkar Burung di Kota Batu

Wali Kota menilai, jika MPP Kota yang diberi nama 'MPP Among Warga' ini, dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari berbagai instansi di Kota .

"Alhamdulillah, Mal Pelayanan Publik Kota sudah mulai soft launching. Saat ini baru ada pelayanan dari, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Bappenda," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, saat ini masih dipikirkan program pelayanan khas Kota yang pas untuk sebuah kota wisata, dengan mencakup sektor pertanian dan UMKM yang bisa memudahkan masyarakat Kota .

Baca Juga: 6 Pendaki dari Gresik Tersesat di Gunung Buthak Panderman

"Nanti, grand launching akan dilaksanakan 17 Oktober 2022 bersamaan dengan HUT Kota ke-21," imbuhnya.

Saat grand launching, nantinya, MPP Among Warga rencananya akan ditempati oleh 22 organisasi/lembaga pelayanan masyarakat.

Seperti informasi yang dihimpun, MPP memiliki jenis layanan dan instansi yang bervariasi, serta menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang kurang lebih sama, sesuai dengan standar pelayanan. Seperti, loket informasi, pojok baca, ruang laktasi, ruang bermain anak, toilet, dan pusat ATM.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal, 330 Pasangan Jalani Resepsi Pesta Kebun di Balai Kota

Kehadiran MPP ini mengacu pada Perda Kota Nomor 9 Tahun 2017, tentang Mal Pelayanan Publik, dan juga untuk menindaklanjuti Peraturan Kemenpan RB Nomor 23 tahun 2017 tentang MPP. (adi/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Balita Perempuan Disiksa Calon Bapak Tiri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO