4 Pelaku Penganiayaan Pesilat Sudah Tertangkap, Mereka Mengaku Pukul Perut Korban Berkali-kali

4 Pelaku Penganiayaan Pesilat Sudah Tertangkap, Mereka Mengaku Pukul Perut Korban Berkali-kali Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat ungkap kasus.

"Para pelaku ini diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.

Saat ditanya perihal adakah sanksi tertentu pada organisasi silat terkait, Kombes Pol Kusumo mengaku sudah melakukan dialog dengan para pengurus organisasinya agar lebih memperhatikan lagi protokol keamanan.

"Jangan sampai ada tindak kekerasan berlebihan yang bisa menyebabkan kehilangan nyawa. Tindakan kekerasan saja tidak diperbolehkan, apalagi sampai berlebihan," terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, remaja usia 17 tahun bernama Alif Riski Almasih tewas usai mengikuti ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat di .

Dia tewas usai mendapatkan perawatan medis dan sempat koma di RSUD . Dari hasil pemeriksaan dokter, Alif tewas lantaran ada penyumbatan darah pada saluran pernapasannya. (cat/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO