NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi turut mengambil langkah hukum dengan melaporkan Alvin Lim ke Polres Ngawi. Pelaporan itu dilakukan pasca viralnya video pernyataan Alvin Lim yang menyatakan kejaksaan adalah sarang mafia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi, Budiman Raharjo, mengaku terusik dengan adanya konten Alvin Lim melalui YouTube Channel Quotient TV tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan Alvin Lim tidak benar dan cenderung mengarah pada penghinaan terhadap institusi kejaksaan.
Baca Juga: SP3 Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Gigi yang Tewaskan Wanita di Ngawi Tuai Aksi Demo
"Jadi hari ini (Jumat) kita secara resmi melaporkan Alvin Lim ke Kantor Polres Ngawi, terkait penyebaran berita bohong yang isinya mendiskreditkan institusi kita," jelas Budiman Raharjo.
Didampingi kasi intel dan dua staf, Budiman langsung menuju ruang SPKT begitu tiba di Kantor Polres Ngawi. Ia melaporkan Alvin Lim atas dugaan penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian.
Sebab, lanjut Budiman, narasi yang disampaikan Alvin Lim dalam video itu tidak berbicara oknum, melainkan menyebut institusi kejaksaan dengan perkataan "Kejaksaan sarang mafia, isinya sampah".
Baca Juga: Cegah PMK, Bhabinkamtibmas dan Dinas Perternakan Gelar Penyemprotan Disinfektan di Keraskulon Ngawi
"Itu diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti. Atas dasar itu kami melaporkan saudara Alvin Lim. Selanjutnya laporan tersebut kami serahkan ke penyidik kepolisian," pungkasnya. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News