SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Cabang Sidoarjo melaporkan Alvin Lim ke kepolisian setempat.
Laporan itu buntut ucapan Alvin Lim yang menuding Kejaksaan Agung sebagai sarang mafia yang isinya sampah dan penuh ujaran kebencian.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Hari ini kami resmi melaporkan Alvin Lim ke Polresta Sidoarjo," ucap Ketua PJI Sidoarjo Hafidi ketika berada di depan SPKT Polresta Sidoarjo, Jum'at (23/9/2022).
Hafidi mengungkapkan, laporan resmi yang dibuatnya itu sehubungan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Alvin Lim dalam tayangan Youtube Quotient TV berdurasi 57 menit yang diunggah dua pekan lalu menyebutkan "Kejaksaan Sarang Mafia" hingga video tersebut viral.
"Ada beberapa hal di antaranya isi tuduhannya menyebut Kejagung institusi bobrok, pejabatannya kotor dan sampah," ungkapnya.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Adapun pasal yang kami laporkan ke pihak kepolisian terkait dengan ketentuan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, Jo pasal 207 KUHP," ungkap Hafidi.
Selain PJI Cabang Sidoarjo, tuduhan Alvin Lim ke Kejagung itu juga dilaporkan persatuan jaksa lainnya yang ada di daerah masing-masing ke pihak kepolisian setempat. (cat/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News