JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi X DPR RI sangat antusias membahas rekomendasi Kongres III Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Saking antusiasnya, RDPU yang semula dijadwal berlangsung hanya 1 jam, yakni mulai pukul 10.30 hingga 11.30 WIB, terpaksa ditambah waktu hingga dua kali. Kebetulan waktunya berbarengan dengan pembahasan Universitas Undana menuju PTN BH.
Baca Juga: Ribuan Warga Padati Mubarok Bersholawat, Paslon 2 Optimis Menang di Ngoro, Mojokerto
Semula waktu RDPU ditambah setengah jam: selesai pukul 12.00. Tapi ternyata semua pimpinan dan anggota Komisi X minta untuk bicara. Maka waktu RDPU ditambah lagi. Kali ini satu jam. Akibatnya, RDPU yang dipimpin Ketua Komisi X Syaiful Huda itu baru selesai pukul 13.00 WIB. Padahal saat membuka RDPU Syaiful Huda mengatakan bahwa acara ini disepakati selesai pukul 11.30 karena ada Raker.
“Kami mengapresiasi apa yang menjadi perjuangan Pergunu,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. Komisi X DPR RI membidangi pendidikan, olahraga dan sejarah.
Pergunu RDPU dengan Komisi X dipimpin langsung Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA.
Baca Juga: Mubarok Gembleng 6.472 Calon Saksi untuk Gus Barra-Rizal dan Khofifah-Emil di Mojokerto
“Kita mendukung revisi RUU Sisdiknas. Tapi kita harus mengawal RUU Sisdiknas. Apa yang kurang harus kita sempurnakan. Kami siap mengirimkan anggota Pergunu untuk ikut menyempurnakan RUU Sisdiknas,” kata Kiai Asep kepada BANGSAONLINE.com usai RDPU dengan Komisi X DPR RI, Kamis (22/9/2022).
Kiai Asep didampingi Dr Eng Fadliy Usman (Wakil Ketua Umum Pergunu), Ahmad Zuhri (Wakil Ketua Umum Pergunu), M Mas'ud Adnan (Dewan Pakar Pergunu) dan pengurus Pergunu yang lain.
Baca Juga: Doa Bersama Kapolri dan Panglima TNI, Kiai Asep Duduk Satu Meja dengan Kapolda dan Pangdam V Jatim
(Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (kanan). Foto: mma/bangsaonline.com)
Pergunu merupakan organisi profesi guru paling gencar mengkritisi dan mengawal RUU Sisdiknas. Sebelumnya, Kiai Asep memimpin rombongan Pergunu audensi dengan Komisi VIII DPR RI yang membidangi sosial dan keagamaan. Saat itu Kiai Asep mempersoalkan penghilangan frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas. Kiai Asep juga minta pemerintah menolak legalitas Lesbian, Gay, Biseksual, danTranseksual (LGBT).
“Tapi Kementerian Pendidikan kemudian mengakomodasi aspirasi kami,” kata Kiai Asep. Menurut Kiai Asep, frasa Madrasah akhirnya dikembalikan alias tidak dihilangkan dari RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Lautan Manusia Padati Kampanye Akbar Paslon 02 Khofifah-Emil dan Gus Barra-Rizal di Mojokerto
Menurut Kiai Asep, Kemdikbud ristek menjamin frasa madrasah diletakkan pada batang tubuh RUU Sisdiknas. Meski demikian Kiai Asep minta semua pihak untuk mengawal frasa madrasah tersebut.
Kini Kiai Asep kembali RDPU dengan Komisi X DPR RI. Seperti halnya audensi dengan Komisi VIII, kali ini Kiai Asep juga menyampaikan Rekomendasi Kongres III Pergunu, terutama terkait RUU Sisdiknas.
Kiai Asep mengawali dengan penekanan pada kewajiban para pendidik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan pada peserta didik.
Baca Juga: Kedatangan Kiai Asep dan Tim Mubarok di Pasar Bangsal Disambut Antusias Pedagang dan Warga
“Bahwa apa yang kita lakukan di dunia ini akan menimbullkan konsekuensi di akhirat,” katanya sembari mengatakan bahwa akan ada hari pembalasan kelak. Dengan demikian, tegas Kiai Asep, kita akan berorientasi pada kebaikan.
“Keimanan itu abstrak. Kongkritnya ketakwaan,” katanya. Karena itu harus ada pelatihan ketakwaaan.
Kiai Asep mengaku mendukung lahirnya UU Sisdiknas. Namun, tegas Kiai Asep, RUU Sisdiknas itu harus disempurnakan. Menurut dia, RUU Sisdiknas akan menjadi amal jariyah, baik bagi anggota Dewan maupun Kementerian Diknas, asal disempurnakan.
Baca Juga: Di Depan Pergunu Jatim, Kiai Asep Sebut Khofifah Cagub Paling Loman alias Dermawan
Kiai Asep kemudian meminta Ahmad Zuhri, Wakil Ketua Umum Pergunu, untuk membaca Rekomendasi Kongres III Pergunu.
“Pergunu merupakan organisasi profesi guru Nahdlatul Ulama bersifat independen, bebas dan aktif. Secara konsisten berjuang untuk memajukan dunia pendidikan demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan Makmur,” tegas Ahmad Zuhri membaca rekomendasi Kongres III Pergunu sembari mengatakan bahwa dalam 5 tahun terakhir ini Pergunu telah membentuk 34 Pengurus Wilayah (PW), 415 pengurus Kabupan Kota (PC) dan 17.000 kepengurusan tingkat PAC/Kecamatan serta 71.000 ranting seluruh Indonesia.
Rekomendasi Pergunu juga menuntut tentang kesejahteraan guru dan tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Kiai Asep Tebar Keberkahan, Borong Dagangan di Pasar Dinoyo sampai Warga Mantap Pilih Mubarok
“Sejarah mencatat bahwa kemiskinan yang dialami guru adalah sumber ketertinggalan dunia pendidikan dan kehancuran sebuah bangsa. Maka pada era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang juga pimpinan NU saat itu, sangat konsen dengan peningkatan kesejahteraan guru,” tulis Rekomendasi Kongres III Pergunu.
(DARI KANAN: Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA (baju putih), Ahmad Zuhri, M Mas'ud Adan (baju batik) dan Dr Eng Fadly Usman dan yang lain. Foto: bangsaonline.com)
Baca Juga: Alumni Ponpes Lirboyo di Mojokerto Siap Menangkan Paslon Mubarok
Kini, tegas rekomendasi itu, para guru tak lagi malu mengakui profesinya. “Bahkan sudah jarang kita jumpai narasi guru Omar Bakri saat ini,” tegas Ahmad Zuhri sembari mengatakan bahwa profesi guru sekarang menjadi profesi yang diidolakan generasi muda karena dianggap memiliki masa depan yang cerah, disamping tugas mulia mendedikasikan diri pada bangsa dan negara.
“Maka, jika ada upaya penghapusan skema tunjangan profesi guru yang telah diatur dalam UU dosen dan guru, berarti sama saja dengan upaya memiskinkan guru,” tulis Rekomendasi Kongres III Pergunu.
Pergunu, tegas Ahmad Zuhri, adalah aktor perubahan. Menurut dia, Pergunu secara konsisten menyuarakan kemerdekaan dan kebebasan bagi para guru untuk menentukan ketelibatannya dalam organisasi profesi guru.
“Ada 60 lebih organisasi profesi guru di Indonesia,” tegas Ahmad Zuhri.
Rekomendasi Pergunu juga menyinggung soal nilai-nilai kepesantrenan dalam kurikulum pendidikan karakter. “Di pesantren para santri juga dibiasakan hidup sederhana, mencukupkan diri, dengan sedikit bekal untuk belajar, jauh dari berlebihan,” tulis rekomendasi itu.
Karena itu pemerintah diharapkan memperkuat pendidikan karakter yang masih lemah dalam pendidikan kita. “Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga menanamkan karakter yang mulia, baik terkait hubungan dengan Allah, manusia dan alam," bunyi rekomendasi itu.
Pergunu juga mendesak pemerintah untuk membentuk Komisi Perlindungan Guru Indonesia (KPGI). Menurut Pergunu, guru, dosen dan widyaswara sebagai tenaga pendidik mempunyai peran strategis dan tanggungjawab yang besar untuk membangun dan mencerdaskan generasi bangsa.
Menurut rekomendasi Pergunu, KPGI itu merupakan amanat UU Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 40 menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh (d) perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
Respon para pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI sangat positif. Mereka sepakat dengan rekomendasi Kongres III Pergunu. Mereka bahkan berterimakasih kepada Kiai Asep dan Pergunu telah memberi masukan yang sangat berharga.
Menurut mereka, RUU Sisdiknas tak boleh asal berubah, apalagi semata memitoskan perubahan. Tapi harus berpegang pada Al-Muhhafadhotu 'ala Qodimis Sholih wal Akhdzu bil Jadidil Ashlah. Artinya, mempertahankan atau memelihara tradisi (aturan) yang lama yang masih baik dan mengambil tradisi (aturan) yang baru yang lebih baik.
Mereka menunjuk contoh pondok pesatren yang merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Bahkan lebih dari usia kemerdekaan RI.
Komisi X DPR RI kemudian membuat rekomendasi pada Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
“Mendesak Kemdikbudristek untuk membuka diri seluas-luasnya untuk koreksi,” kata Syaiful Huda membaca salah satu rekomendasi Komisi X DPR RI saat menutup acara RDPU.
Para pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI berjanji untuk memperjuangkan aspirasi Pergunu terkait RUU Sisdiknas.
Seperti diberitakan, RUU Sisdiknas sangat kontroversial. Selain ada beberapa materi yang dianggap janggal, juga dianggap tidak melibatkan para stackholder pendidikan. Akibatnya, RUU Sisdiknas gagal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pun tampak pasrah. “Jadi apa boleh buat,” kata Nadiem Makarim. (MMA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News