BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang tahanan dengan kasus penganiayaan di Blitar menikahi kekasihnya di Lapas Kelas II B Blitar setelah mendapatkan penetapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
"Iya benar, akad nikahnya dilakukan Senin (26/9/2022). Yang bersangkutan ini, statusnya adalah tahanan PN," ujar Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Blitar, Wahyu Tetuko, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Ia mengatakan, pihaknya hanya memberikan fasilitas pelaksanaan akad nikah. Sebab, pernikahan tersebut merupakan hasil penetapan dari PN Blitar. Lalu, untuk ijin menikah harus mengikuti ketentuan peraturan yang ada di lapas Kelas II B Blitar.
"Jadi yang bersangkutan ini terlibat perkara penganiayaan, di wilayah hukum Polres Blitar," tambahnya.
Untuk masa hukumannya, wahyu mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi itu. Namun, pihaknya memastikan bersangkutan berstatus tahanan PN.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Sementara itu, penganiayaan yang dilakukan pelaku hingga menyeret dirinya ke dalam tahanan itu terjadi bulan mei 2022. Ada lima pelaku dalam kasus tersebut, dengan korban seorang pelajar yang meninggal dunia pasca kejadian tersebut.
"Iya, untuk ungkap kasus sudah dilakukan pada awal Juni lalu. Kemudian untuk kejadian penganiayaan sekitar akhir Mei 2022," ujar Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono saat dikonfirmasi awak media. (ina/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News