SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang warga dari Jalan Kemayoran Baru, Gang Buntu, Surabaya, NH (48), ditangkap petugas dari Polsek Semampir. Residivis dari Lapas Medaeng dan Probolinggo itu harus kembali mendekam di hotel prodeo lantaran gagal mencuri motor.
"Tersangka yang seorang residivis dua kali keluar masuk penjara itu akhirnya kita tangkap kembali dengan kasus yang sama," kata Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Doni Setiawan, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Ia menyebut, pelaku yang tinggal di Manukan Lor itu mencuri motor di Jalan Nyamplungan 9, pada Selasa (27/9/2022) pukul 12.30 WIB. Berdasarkan hasil interogasi, NH mengaku telah melakukan pencurian motor berkali-kali.
Awalnya, kata Doni, penangkapan pelaku bermula saat korban (DJ) berada di dalam rumah dan mendengar suara motornya yang diparkir depan gang. Karena diduga kuat motornya dicuri, ia keluar dan melihat pelaku bersama R (DPO) menuntun kendaraannya.
“Setelah mengetahui motornya telah dicuri orang, ia lantas spontan berteriak 'maling-maling', dan teriakan korban didengar warga. Sehingga, beberapa warga membantu melakukan pengejaran,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Alhasil, NH ditangkap warga dan pelaku lainnya berhasil kabur mengunakan motor. Saat bersamaan, petugas Polsek Semampir yang berpatroli langsung membawa tersangka berikut barang bukti ke guna proses penyidikan lanjutan. (yan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News