TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban menyita puluhan minuman keras (miras) tanpa izin atau ilegal saat melakukan razia di toko dan tempat karaoke.
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, razia itu digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban, tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Sasarannya ada dua titik, toko yang berada jalan raya Plumpang-Rengel dan OK Karaoke jalan Surabaya-Semarang turut Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban," ucap Mantan Kapolsek Bancar saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022)..
Hasilnya, petugas mendapati toko yang berada di jalan raya Plumpang-Rengel menjual minuman keras golongan A, B dan C yang dilengkapi dengan surat izin penjualan dari pihak berwenang.
Sementara, di OK Karaoke yang berada di jalan Surabaya-Semarang petugas mendapati beberapa jenis minuman keras golongan B dan C yang dijual tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Dari tempat karaoke kita amankan barang bukti berupa 7 botol Happy Soju, 1 botol Chivas Regal, 1 botol Vibe, 1 botol Black Labe," imbuhnya.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan guna menegakkan Perda Nomor 16 tahun 2014, tentang penertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selanjutnya, pemilik karaoke tersebut akan dipanggil untuk kemudian dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan. (gun/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News