MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani, mengatakan bahwa pihaknya kini sudah bisa menerbitkan paspor yang berlaku hingga 10 tahun. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).
“Hal tersebut sesuai dengan instruksi Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Eka Tjahjana. Mulai dari perangkat kesisteman dalam penerbitan paspor, sampai pada sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya saat konferensi pers terkait kebijakan keimigrasian terbaru, Rabu (12/10/2022)..
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Dalam hal perangkat kesisteman penerbitan paspor, lata Ramdhani, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memperbarui kesisteman.
"Sehingga pada pelaksanaan penerbitan paspor tersebut dapat berjalan lancar. Update kesisteman tidak hanya pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang yang berlokasi di Jalan Panji Suroso no.4 Kota Malang. Tetapi juga di semua Unit Layanan Paspor yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang seperti MPP Merdeka Kota Malang, ULP Lippo Plaza Batu, UKK Kota Probolinggo dan UKK Kabupaten Probolinggo," tuturnya.
“Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai tanggal 12 Oktober 2022, dengan biaya pembuatan paspor yang masih sama. Sejauh ini sampai dengan hari ini tanggal 14 Oktober 2022 Kantor Imigrasi Malang telah menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sekitar kurang lebih 200 paspor," paparnya menambahkan.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).
Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (*)
Sumber: Humas Kantor Imigrasi Malang
Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News