
"Sebagaimana diketahui bersama, penanganan masalah hukum terhadap kades itu sudah tertuang dalam SKB (surat keputusan bersama) tiga lembaga negara, yakni Kemendagri, Kejaksaan Agung. dan Polri," tuturnya.
Menurut dia, permasalahan hukum yang terjadi adalah kesalahan administrasi dan dapat diselesaikan melalui APIP. Soleh menyebut, dalam upaya penyelesaiannya dapat berupa teguran dan mengutamakan pembinaan yang menjadi solusi.
"Apabila ada temuan kerugian negara dapat dikembalikan, fisik harus dilanjutkan pembangunan dengan jangka waktu 60 hari, saya berharap apabila permasalahan selesai tidak lagi berlanjut ke ranah hukum," ucapnya.










