KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus perampokan di BPR Kota Kediri berhasil diungkap oleh Unit Resmob Polres Kediri Kota. Polisi meringkus satu orang pelaku berinisial BS (31), warga Jl. Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan Kota, Kota Kediri, yang berdomisili di Desa Blabak Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, mengatakan bahwa tersangka BS adalah pelaku kasus pencurian dengan kekerasan terhadap FA, seorang karyawan BPR Kota Kediri. Peristiwa itu terjadi di Kantor Kas Bank BPR Kota Kediri, pada 18 Oktober lalu, sekira pukul 11.25 WIB.
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri Kota Tindak Ribuan Pelanggar dan Knalpot Brong
Kasus ini berawal saat tersangka BS mendatangi Kantor Kas Bank BPR Kota Kediri di Perum Permata Hijau, dengan menggunakan jaket dan masker warna biru. Tersangka saat itu datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Soul warna merah hitam.
"Tersangka mengaku kepada korban (FA) berasal dari Kandat ingin menanyakan masalah kredit di Kantor Kas BPR Kota Kediri dan oleh korban selaku teller langsung dilayani dan diarahkan untuk menghubungi AO (account officer)," terang Wahyudi saat menggelar jumpa pers, Kamis (27/10/2022).
Bukannya menghubungi AO, tersangka malah mondar-mandir keluar masuk kantor sebanyak 4 kali. Saat yang ke-4 kalinya, tersangka langsung merebut Hp milik korban. Karena korban melakukan perlawanan, tersangka lalu mencekik serta memukul korban.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Zebra Semeru di Kota Kediri, Didominasi Sepeda Motor
Selain merebut Hp FA, tersangka juga mengambil uang kurang lebih Rp20 juta. Tersangka lalu meninggalkan korban, yang mulutnya sudah dibungkam menggunakan lakban dan tangannya diikat.
"Tersangka BS dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan acaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun," kata Wahyudi. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News