KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Kediri menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang larangan tilang konvensional atau tilang manual menyusul pemberlakuan electronic traffic law enforcement (ETLE). Satlantas Polres Kediri telah menyiapkan mobil incar khusus untuk tindakan ETLE.
ETLE adalah mekanisme tilang melalui dua metode, yakni ETLE statis dengan pemasangan kamera intai di beberapa titik, serta ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri, Polres Kediri Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Iptu Rudi Darmawan mengatakan dengan adanya instruksi Kapolri tersebut, maka saat ini pihaknya sudah tidak lagi memberlakukan tilang konvensional.
"Untuk itu, kami siapkan mobil khusus, yakni mobil incar untuk menindak para pelanggar nantinya. Karena di wilayah Polres Kediri ini masih baru ada ETLE mobile saja," kata Iptu Rudi Darmawan, Kamis (27/10/2022).
ETLE mobile melalui mobil incar tersebut selama ini sudah diterapkan oleh Satlantas Polres Kediri. Setiap harinya ada dua unit mobil incar yang berpatroli di kawasan Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri
Terkait penerapan ETLE, Rudi menegaskan Satlantas Polres Kediri telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Tujuannya supaya masyarakat bisa mengetahui mekanisme baru sistem tilang yang saat ini diberlakukan. Masyarakat juga tidak kaget jika ternyata terkena tilang yang sebelumnya tak diketahui," terangnya.
Ia berharap penerapan ETLE ini bisa menjadikan mekanisme tilang lebih tertib dan menghindari adanya oknum tak bertanggung jawab di lapangan. (uji/rev)
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri: Angka Kecelakaan Turun dan Penindakan Kereta Kelinci
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News