SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah bersama pimpinan DPRD Jawa Timur menyepakati 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Kamis (27/10/2022).
Khofifah menyebut, sejumlah regulasi yang disetujui yaitu fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pengelolaan sampah regional, dan kerja sama daerah.
BACA JUGA:
- Silaturahim Bersama LDII, Pj. Gubernur Adhy Sebut Peran Penting Ulama-Umaro Sukseskan Pembangunan
- Lepas Jamaah Haji Muslimat NU Sidoarjo, Khofifah Titip Doakan Kedamaian Dunia saat Wukuf di Arofah
- Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
- Hari Kesiapsiagaan Bencana, Khofifah Ingatkan Pelbagai Hal saat Pancaroba
Gubernur menjelaskan, 4 Raperda ini merupakan usulan dari dewan dan tahap pembahasannya telah dimulai pada saat penyampaian Nota Penjelasan DPRD Jawa Timur terhadap setiap aturan itu.
Dalam pembahasannya, kata Khofifah, telah dilaksanakan serangkaian pembahasan, studi komparasi, dan pengayaan materi serta konsultasi dengan pemerintah pusat, hingga lahirnya keputusan DPRD yang disepakati dalam paripurna.
"Akhirnya pada hari ini Keempat Raperda dimaksud dapat disetujui bersama antara DPRD Provinsi dan Pemprov Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda," ungkapnya.
Secara khusus, ia memaparkan terkait Raperda tentang Fasilitasi P4GN, Pemprov Jatim berkomitmen untuk meminimalkan angka penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Jatim. Namun perlu adanya aturan secara tegas misalnya saja mengenai intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi, dan/atau pemeriksaan berkala di lingkungan pemerintah, badan usaha, dan satuan pendidikan yang belum diatur secara tegas.
Khofifah mengungkapkan, terkait Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, sampai dengan saat ini organisasi kemasyarakatan dengan segala bentuknya telah hadir, tumbuh, dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Peran dan rekam jejak organisasi kemasyarakatan yang telah berjuang secara ikhlas dan sukarela tersebut mengandung nilai sejarah dan merupakan aset bangsa yang sangat penting bagi perjalanan bangsa dan negara," paparnya.
Gubernur menambahkan, pada ketentuan Pasal 40 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013, dinyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup organisasi kemasyarakatan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemprov dan DPRD Jawa Timur berkomitmen mengambil peran dan tanggung jawab dalam pemberdayaan organisasi kemasyarakatan melalui penyediaan regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.