SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menangkap MR (28), Jalan Simo Gunung Barat. Ia ditangkap karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat total 3,10 gram yang dibagi dalam 7 bungkus plastik.
“Pengawasan atas gerak gerik tersangka bermula dari informasi masyarkat tentang kecurigaan kepeda tersangka, yang mempunyai aktivitas peredaran narkoba, dan saat dipastikan benar lantas satnarkoba melakukan penggerebekan,” kata Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Ipda Suroto, Minggu (30/10/2022).
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Selain mengamankan barang haram itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa sebuah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp140 ribu, 1 handphone merek OPPO A33W warna Hitam dengan simcard Simpati.
Tersangka terancam tindak Pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News