KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ribuan warga dan suporter Arema mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu di Jalan Sultan Agung, Selasa (1/11/2022). Berangkat dari Alun-Alun Kota Batu, kedatangan mereka untuk menuntut keadilan atas korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
Ada 5 tuntutan dari para Aremania. Pertama, meminta kejaksaan untuk bersikap adil dan transparan serta akuntabilitas dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang sudah menyebabkan 135 korban jiwa dan ribuan lainnya mengalami luka fisik dan psikologis.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Kedua, meminta kejaksaan khususnya Kejaksaan Agung mengawasi ketat dan memberikan perlindungan kepada jajarannya yang ditugasi dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan dari segala bentuk tekanan, rayuan, intimidasi, dan cara-cara kotor lainnya dari pihak- pihak yang bertujuan dan menginginkan untuk tidak objektif dan profesional. Sehingga, cenderung mengaburkan fakta-fakta lapangan dan fakta hukum, hanya demi kepentingan individu, kelompok, maupun golongan tertentu saja.
Ketiga, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menolak dan mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh Penyidik Polda Jatim, agar tidak P-21. Dikarenakan belum ada tersangka penembak gas air mata dan 'dalang' sebagai penyebab utama jatuhnya korban tragedi stadion Kanjuruhan. Menurut Aremania, hingga saat ini pengusutan kasus tidak sesuai fakta lapangan dan fakta hukum yang ada.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
Keempat, mereka meminta kejaksaan agar memasukkan Pasal 338 dan 340 KUHP atas nama keadilan dalam penegakan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kelima, meminta dan memohon kepada kejaksaan agar bisa dan dapat menangkap dan mengadili seluruh pihak-pihak yang secara langsung maupun tak langsung bertindak dan membuat jatuhnya korban jiwa 135 meninggal dunia dan ribuan lainnya luka-luka. Baik fisik maupun psikis, dalam tragedi kelam stadion Kanjuruhan untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Aremania juga enyerukan kepada seluruh penegak hukum dan rakyat Indonesia agar menjadikan hukum sebagai panglima di nusantara ini.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material
Agus Rujito, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, langsung menemui para Aremania di depan kantornya. Ia menyampaikan kepada para Aremania bahwa tuntutan mereka sudah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan jaksa yang menangani perkara terkait tragedi Kanjuruhan sudah dihubungi byphone oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu. Bahkan sambungan telepon itu di loudspeaker agar dapat langsung disaksikan oleh pengacara Aremania serta para koordinator aksi damai.
Kemudian setelah berkomunikasi dengan Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya, bahwa jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengeluarkan surat P-18 yang artinya berkas perkara dinyatakan belum lengkap dan berkas perkara akan segera dikembalikan kepada Penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi.
Baca Juga: Longsor Akibat Hujan Terjang Rumah Warga di Kota Batu, BPBD Keluarkan Sejumlah Rekomendasi
Para Aremania bertepuk tangan atas informasi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu. Mereka sangat berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu yang telah merespons sangat cepat terkait permohonan Aremania agar tidak dikeluarkan P-21.
Dari aksi itu, kata Agus Rujito, para Aremania juga sangat puas karena telah mendapatkan solusi ketika melaksanakan Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Batu. (adi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News