SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama mengatakan pendaftaran nikah saat ini dapat dilakukan secara online. Kemenag menjelaskan bahwa seluruh KUA di kecamatan telah terintegrasi ke dalam laman sistem infomrasi manajemen nikah, sehingga memungkinkan KUA menerima layanan pendafataran nikah yang dilakukan secara online/daring.
Cara mendaftar nikah secara daring:
Baca Juga: 179 Penyuluh Agama Islam di Lamongan Ikuti CAT
1. Akses laman sistem informasi manajemen nikah online (Simkah) simkah4.kemenag.go.id">https://simkah4.kemenag.go.id
2. Tekan menu 'buat akun Simkah' menggunakan e-mail Anda.
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda ke dalam akun Simkah
Baca Juga: Bakal Gelar Kongres Ke-18, Khofifah Bersama PP Muslimat NU Silaturahmi dengan Menag RI Nasaruddin
4. Selanjutnya, Anda dapat menekan menu 'daftar nikah' pada dashboard akun Simkah
5. Masukkan nomor rekomendasi nikah
6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
7. Masukkan data calon suami dan calon istri, data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali nikah
8. Unggah dokumen persyaratan nikah
9. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
10. Unggah foto
Anda dapat mencetak seluruh bukti pendaftaran nikah melalui akun Simkah.
(ans)
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News