SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama mengatakan pendaftaran nikah saat ini dapat dilakukan secara online. Kemenag menjelaskan bahwa seluruh KUA di kecamatan telah terintegrasi ke dalam laman sistem infomrasi manajemen nikah, sehingga memungkinkan KUA menerima layanan pendafataran nikah yang dilakukan secara online/daring.
Cara mendaftar nikah secara daring:
Baca Juga: Instagram Umumkan Transformasi Tampilan Feed di Awal 2025
1. Akses laman sistem informasi manajemen nikah online (Simkah) simkah4.kemenag.go.id">https://simkah4.kemenag.go.id
2. Tekan menu 'buat akun Simkah' menggunakan e-mail Anda.
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda ke dalam akun Simkah
Baca Juga: Bisa Online, Simak Cara Cepat dan Mudah Buat SKCK
4. Selanjutnya, Anda dapat menekan menu 'daftar nikah' pada dashboard akun Simkah
5. Masukkan nomor rekomendasi nikah
6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan
Baca Juga: Diusir dari Pesawat, Khabib Nurmagomedov Bilang Begini
7. Masukkan data calon suami dan calon istri, data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali nikah
8. Unggah dokumen persyaratan nikah
9. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail
Baca Juga: GAM Sambut Positif Wacana Kemenag Liburkan Sekolah Selama Ramadan
10. Unggah foto
Anda dapat mencetak seluruh bukti pendaftaran nikah melalui akun Simkah.
(ans)
Baca Juga: Tandai Akun Parodi, X Buat Label Khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News