Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online

Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online Sistem Informasi Manajemen Nikah Online (Simkah). Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama mengatakan pendaftaran saat ini dapat dilakukan secara online. menjelaskan bahwa seluruh KUA di kecamatan telah terintegrasi ke dalam laman sistem infomrasi manajemen , sehingga memungkinkan KUA menerima layanan pendafataran yang dilakukan secara online/daring.

Cara mendaftar secara daring:

Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya

1. Akses laman sistem informasi manajemen online (Simkah) 4.kemenag.go.id">https://4.kemenag.go.id

2. Tekan menu 'buat akun Simkah' menggunakan e-mail Anda.

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda ke dalam akun Simkah

Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya

4. Selanjutnya, Anda dapat menekan menu 'daftar ' pada dashboard akun Simkah

5. Masukkan nomor rekomendasi

6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan peran

Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut

7. Masukkan data calon suami dan calon istri, data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali

8. Unggah dokumen persyaratan

9. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail

Baca Juga: 5 Manfaat Labu Kuning untuk Mengobati Penyakit

10. Unggah foto

Anda dapat mencetak seluruh bukti pendaftaran melalui akun Simkah.

(ans)

Baca Juga: Kemenkes RI akan Sediakan Layanan Skrining Kanker Payudara secara Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO