SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama mengatakan pendaftaran nikah saat ini dapat dilakukan secara online. Kemenag menjelaskan bahwa seluruh KUA di kecamatan telah terintegrasi ke dalam laman sistem infomrasi manajemen nikah, sehingga memungkinkan KUA menerima layanan pendafataran nikah yang dilakukan secara online/daring.
Cara mendaftar nikah secara daring:
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
1. Akses laman sistem informasi manajemen nikah online (Simkah) simkah4.kemenag.go.id">https://simkah4.kemenag.go.id
2. Tekan menu 'buat akun Simkah' menggunakan e-mail Anda.
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda ke dalam akun Simkah
Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya
4. Selanjutnya, Anda dapat menekan menu 'daftar nikah' pada dashboard akun Simkah
5. Masukkan nomor rekomendasi nikah
6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan
Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut
7. Masukkan data calon suami dan calon istri, data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali nikah
8. Unggah dokumen persyaratan nikah
9. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail
Baca Juga: 5 Manfaat Labu Kuning untuk Mengobati Penyakit
10. Unggah foto
Anda dapat mencetak seluruh bukti pendaftaran nikah melalui akun Simkah.
(ans)
Baca Juga: Kemenkes RI akan Sediakan Layanan Skrining Kanker Payudara secara Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News