JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda di Jombang terpaksa berurusan dengan polisi karena didapati mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Pelaku yang biasa dipanggil Bogang ini berusia 31 tahun dari Dusun Sumbersari, Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Mojowarno, AKP M Amin, mengatakan bahwa penangkapan bermula saat anggota melakukan patroli rutin dan melihat gelagat mencurigakan dari tersangka. Ketika digeledah ternyata kedapatan membawa pil dobel L yang ditaruh dalam bungkus rokok.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
"Kejadiannya Rabu (2/11/2022) pukul 19:00 WIB, tersangka sedang duduk di depan kantor Bank BRI Unit Mojowarno. Gelagat tersangka mencurigakan, alhasil saat digeledah ditemukan 4 klip berisi pil dobel L masing-masing klip berisikan 10 butir dalam bungkus rokok," ujarnya, Senin (7/11/2022).
"Tersangka, kemudian digelandang ke Mapolsek Mojowarno guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada Kamis dini hari petugas menggeledah rumah tersangka dan didapati satu klip berisi 10 butir pil dobel L," imbuhnya.
Selain mengamankan puluhan butir pil dobel L, polisi juga menyita satu ponsel, satu unit sepeda motor Honda vario nomor polisi L 4813 WU warna putih sebagai alat transportasi serta uang tunai Rp40 ribu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Mantan Kapolsek Sumobito ini. (aan/mar) 16.17
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News