SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sampang terus memburu pemerkosa gadis 13 tahun di Kecamatan Robatal. Kali ini, petugas menangkap SR (17) salah satu dari 9 pelaku.
"Kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB pelaku diamankan oleh polisi di rumahnya setelah sekian hari pelaku melarikan diri ke luar Madura," kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha, Rabu, (9/11/2022).
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
Saat ini, SR mendekam di sel tahanan Polres Sampang bersama pelaku lainnya yang sudah diamankan sebelumnya. Ia mengaku tidak memerkosa korban dan hanya berada di TKP saat kejadian berlangsung.
"SR tidak berbuat apa-apa seperti pelaku pertama yang kami amankan. Tapi SR ada di TKP pemerkosaan bersama teman lainnya," ungkapnya.
"Dua pelaku sudah kami amankan. Untuk pelaku lainnya polisi akan tetap memburu," imbuhnya.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
Adapun pasal yang di sangkakan pasal 32 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 81 ayat 1 sub pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 ta hun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentaang perlindungan anak atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 ke 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP Jo.UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News