JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan mulai pekan depan dengan menggunakan drone. Hal itu sejalan dengan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto "Kami upayakan pekan depan akan melaksanakan OTT pembuang sampah sembarangan, utamanya di sepanjangan Kali Ciliwung dengan penggunaan drone di lokasi-lokasi tersebut", ujar Asep Kuswanto pada Jum'at 11 November 2022.
OTT pembuang sampah sembarangan terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyatakan bahwa gubernur dapat memberikan sanksi administratif dalam bentuk uang paksa bagi setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, saluran air, limbah, taman, jalan, atau tempat umum serta akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: 5 Jus yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi
OTT penggunaan drone untuk memantau pembuang sampah sembarangan ini inisiatif dari Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengendalikan pencemaran sampah.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan tinjauan terhadap titik-titik bantaran kali yang paling sering menjadi lokasi pembuangan sampah oleh masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik terkait pengguaan drone untuk penanganan sampah ini. Hal itu dikarenakan penggunaan drone tidak dapat digunakan oleh sembaran orang.
(ans)
Baca Juga: Resep Tom Yum Seafood, Makanan Thailand yang Menggugah Selera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News