JAKARTA, BANGSAONLINE.com - KPK mengungkapkan saat ini darurat perilaku koruptif dalam dunia pendidikan. Wawan Wardiana selaku Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat memaparkan korupsi" rel="tag">kasus korupsi yang menjerat mahasiswa dalam kegiatan pendidikan anti korupsi di Universitas Tanjung Pura (Untan) Pontianak.
"KPK pernah menangani kasus 5 orang mahasiswa yang melakukan korupsi dana bansos sebesar Rp 350,5 juta. Hal itu menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya menyasar para petinggi di negeri ini saja, tetapi juga sudah masuk ke lingkungan pendidikan yang seyogyanya merupakan zona integritas", ucap Wawan pada Jum'at 11 November 2022.
Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia
Tindakan korupsi lainnya yang marak dilakukan oleh mahasiswa ialah penggunaan joki tugas atau jasa pengerjaan tugas.
"Dengan menggunakan joki, mahasiswa sudah melakukan tindakann kebohongan atas apa yang diperbuat. Sekarang yang terjadi tidak usah capek sekolah karena dapat gelar gampang (dengan jasa joki)", ucap Wawan.
Joki tugas sering dilakukan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan karya ilmiah seperti skripsi, tesis dan disertasinya.
Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan
Wawan menilai bibit korupsi di dunia pendidikan kian masif dan terstruktur. Hal itu menandakan bahwa terdapat kelemahan pada sistem yang membuat sistem pendidikan berpotensi menjadi ladang koruptif.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News