JAKARTA, BANGSAONLINE.com - KPK mengungkapkan saat ini darurat perilaku koruptif dalam dunia pendidikan. Wawan Wardiana selaku Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat memaparkan kasus korupsi yang menjerat mahasiswa dalam kegiatan pendidikan anti korupsi di Universitas Tanjung Pura (Untan) Pontianak.
"KPK pernah menangani kasus 5 orang mahasiswa yang melakukan korupsi dana bansos sebesar Rp 350,5 juta. Hal itu menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya menyasar para petinggi di negeri ini saja, tetapi juga sudah masuk ke lingkungan pendidikan yang seyogyanya merupakan zona integritas", ucap Wawan pada Jum'at 11 November 2022.
Baca Juga: Resep Tumis Oncom Daun Kemangi, Ide Menu Makan Malam Praktis
Tindakan korupsi lainnya yang marak dilakukan oleh mahasiswa ialah penggunaan joki tugas atau jasa pengerjaan tugas.
"Dengan menggunakan joki, mahasiswa sudah melakukan tindakann kebohongan atas apa yang diperbuat. Sekarang yang terjadi tidak usah capek sekolah karena dapat gelar gampang (dengan jasa joki)", ucap Wawan.
Joki tugas sering dilakukan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan karya ilmiah seperti skripsi, tesis dan disertasinya.
Baca Juga: Cara Membuat Teh Kunyit yang Menyehatkan Tubuh
Wawan menilai bibit korupsi di dunia pendidikan kian masif dan terstruktur. Hal itu menandakan bahwa terdapat kelemahan pada sistem yang membuat sistem pendidikan berpotensi menjadi ladang koruptif.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News