
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Saat ini tilang elektronik resmi berlaku di Indonesia.
Berikut merupakan 10 pelanggaran yang terkena tilang elektronik:
1. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan seat belt bagi pengendara roda empat
3. Berkendara sambil bermain handphone
4. Berkendara sambil melewati batas kecepatan
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor
6. Berkendara dengan melawan arus
7. Melanggar lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu kendaraan saat berkendara di malam atau siang hari bagi pengendara sepeda motor.
Cara memastikan kita terkena Tilang Elektronik atau tidak yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkanlah plat nomor kendaraan Anda, lalu klik "cetak data"
3. Apabila tidak terdapat pelanggaran, maka akan muuncul tulisan "No data available"
4. Jika terdapat pelanggaran, maka akan muncul status pelanggaran, lokasi, waktu dan tipe kendaraan.
(ans)