SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Saat ini tilang elektronik resmi berlaku di Indonesia.
Berikut merupakan 10 pelanggaran yang terkena tilang elektronik:
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
1. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan seat belt bagi pengendara roda empat
3. Berkendara sambil bermain handphone
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
4. Berkendara sambil melewati batas kecepatan
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor
6. Berkendara dengan melawan arus
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
7. Melanggar lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari dua orang
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
10. Tidak menyalakan lampu kendaraan saat berkendara di malam atau siang hari bagi pengendara sepeda motor.
Cara memastikan kita terkena Tilang Elektronik atau tidak yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
2. Masukkanlah plat nomor kendaraan Anda, lalu klik "cetak data"
3. Apabila tidak terdapat pelanggaran, maka akan muuncul tulisan "No data available"
4. Jika terdapat pelanggaran, maka akan muncul status pelanggaran, lokasi, waktu dan tipe kendaraan.
Baca Juga: 5 Manfaat Minum Rendaman Air Nanas untuk Kesehatan Tubuh
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News