10 Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik

10 Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik 10 Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Saat ini tilang elektronik resmi berlaku di Indonesia.

Berikut merupakan 10 pelanggaran yang terkena tilang elektronik:

Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim

1. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan seat belt bagi pengendara roda empat

3. Berkendara sambil bermain handphone

Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh

4. Berkendara sambil melewati batas kecepatan

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor

6. Berkendara dengan melawan arus

Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis

7. Melanggar lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari dua orang

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024

10. Tidak menyalakan lampu kendaraan saat berkendara di malam atau siang hari bagi pengendara sepeda motor.

Cara memastikan kita terkena atau tidak yakni sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh

2. Masukkanlah plat nomor kendaraan Anda, lalu klik "cetak data"

3. Apabila tidak terdapat pelanggaran, maka akan muuncul tulisan "No data available"

4. Jika terdapat pelanggaran, maka akan muncul status pelanggaran, lokasi, waktu dan tipe kendaraan.

Baca Juga: 5 Manfaat Minum Rendaman Air Nanas untuk Kesehatan Tubuh

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO