SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Saat ini tilang elektronik resmi berlaku di Indonesia.
Berikut merupakan 10 pelanggaran yang terkena tilang elektronik:
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
1. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan seat belt bagi pengendara roda empat
3. Berkendara sambil bermain handphone
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
4. Berkendara sambil melewati batas kecepatan
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor
6. Berkendara dengan melawan arus
Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh
7. Melanggar lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari dua orang
Baca Juga: 5 Jus yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi
10. Tidak menyalakan lampu kendaraan saat berkendara di malam atau siang hari bagi pengendara sepeda motor.
Cara memastikan kita terkena Tilang Elektronik atau tidak yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Baca Juga: Resep Tom Yum Seafood, Makanan Thailand yang Menggugah Selera
2. Masukkanlah plat nomor kendaraan Anda, lalu klik "cetak data"
3. Apabila tidak terdapat pelanggaran, maka akan muuncul tulisan "No data available"
4. Jika terdapat pelanggaran, maka akan muncul status pelanggaran, lokasi, waktu dan tipe kendaraan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 20 November 2024
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News