SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Saat ini tilang elektronik resmi berlaku di Indonesia.
Berikut merupakan 10 pelanggaran yang terkena tilang elektronik:
Baca Juga: Instagram Umumkan Transformasi Tampilan Feed di Awal 2025
1. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan seat belt bagi pengendara roda empat
3. Berkendara sambil bermain handphone
Baca Juga: Bisa Online, Simak Cara Cepat dan Mudah Buat SKCK
4. Berkendara sambil melewati batas kecepatan
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor
6. Berkendara dengan melawan arus
Baca Juga: Diusir dari Pesawat, Khabib Nurmagomedov Bilang Begini
7. Melanggar lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari dua orang
Baca Juga: Tandai Akun Parodi, X Buat Label Khusus
10. Tidak menyalakan lampu kendaraan saat berkendara di malam atau siang hari bagi pengendara sepeda motor.
Cara memastikan kita terkena Tilang Elektronik atau tidak yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia
2. Masukkanlah plat nomor kendaraan Anda, lalu klik "cetak data"
3. Apabila tidak terdapat pelanggaran, maka akan muuncul tulisan "No data available"
4. Jika terdapat pelanggaran, maka akan muncul status pelanggaran, lokasi, waktu dan tipe kendaraan.
Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News