10 Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik

10 Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik 10 Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Saat ini tilang elektronik resmi berlaku di Indonesia.

Berikut merupakan 10 pelanggaran yang terkena tilang elektronik:

Baca Juga: Instagram Umumkan Transformasi Tampilan Feed di Awal 2025

1. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan seat belt bagi pengendara roda empat

3. Berkendara sambil bermain handphone

Baca Juga: Bisa Online, Simak Cara Cepat dan Mudah Buat SKCK

4. Berkendara sambil melewati batas kecepatan

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor

6. Berkendara dengan melawan arus

Baca Juga: Diusir dari Pesawat, Khabib Nurmagomedov Bilang Begini

7. Melanggar lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari dua orang

Baca Juga: Tandai Akun Parodi, X Buat Label Khusus

10. Tidak menyalakan lampu kendaraan saat berkendara di malam atau siang hari bagi pengendara sepeda motor.

Cara memastikan kita terkena atau tidak yakni sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia

2. Masukkanlah plat nomor kendaraan Anda, lalu klik "cetak data"

3. Apabila tidak terdapat pelanggaran, maka akan muuncul tulisan "No data available"

4. Jika terdapat pelanggaran, maka akan muncul status pelanggaran, lokasi, waktu dan tipe kendaraan.

Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO