NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum (Pidum) di halaman Kantor Kejari, Rabu (30/11/2022).
Dengan disaksikan jajaran Forkopimda, Kepala Kejari Ngawi, melakukan pemusnahan beberapa barang bukti yang telah inkracht itu, dilakukan dengan beberapa cara.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
"Hari ini pemusnahan dari barang bukti dari hasil tindak pidana umum dari bulan April sampai November yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Kajari Ngawi, Budi Raharjo.
Ia mengatakan, untuk barang yang berupa narkotika, ganja dan obat-obatan (pil koplo), dimusnahkan dengan cara dituang dalam blender dan dicampur dengan air.
Menurutnya, para pelaku tindak kriminal pidana umum tersebut, semuanya telah menjalani sanksi hukum kurungan di lapas Ngawi. Sehingga, dengan kehadiran Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Ngawi, Gowim Mahali, dapat menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak kriminal di wilayah Ngawi.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
"Kita hadir disini selain diundang bapak Kajari juga untuk menyaksikan pemusnahan BB tindak kriminal yang para pelakunya sudah menjalani sanksi hukum di lapas Ngawi," terang Kalapas Ngawi, Gowim Mahali.
Tak hanya itu, lanjut Kajari, kehadiran Kalapas Ngawi dalam kegiatan itu juga untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat baru yang memulai tugas di Lapas Ngawi.
"Dengan momen ini juga sebagai perkenalan dan menjalin silaturahmi dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Ngawi," pungkasnya.(nal/sis)
Baca Juga: Alami Kekeringan, Dandim Ngawi bersama Stakeholder Lakukan Pengecekan Sumber Air
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News