SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap Efendi, salah satu pelaku pembacokan terhadap warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, di sekitar Pasar Juklanteng tepatnya depan kantor Adira.
"Satu pelaku berhasil diamankan tadi sore sekitar jam 16.00 Wib oleh Polsek Sampang dirumahnya," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
Ia mengatakan bahwa tersangka yang diamankan sehari-hari bekerja sebagai tukang bengkel dan berasal dari Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang.
"Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah celurit," tuturnya.
Dody menjelaskan, pembacokan yang melukai warga setempat berawal saat tersangka menggeber-geber motor di pinggir jalan tempat tongkrongan korban. Saat tersangka ditegur, tidak lama kemudian tersangka membawa teman-temannya.
Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras
"Saat tiba di lokasi, tersangka beserta satu temannya mengeluarkan sebilah celurit dan membacok Rohman dan Saiful. Dua korban itu mengalami luka di bagian punggung, kepala, ada juga yang jarinya sampai putus," paparnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman pelaku lainnya yang juga memegang sebilah celurit.
"Akibat dari perbuatannya, pelaku (Efendi) disangkakan pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (tam/sis)
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kronologi Carok Maut yang Tewaskan Salah Satu Tim Paslon Pilbup Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News