SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Seorang warga Kabupaten Sumenep inisial FR diamankan petugas Satnarkoba Polres Sampang diduga karena membawa narkotika jenis sabu.
FR diamankan di Dusun Karangloh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Minggu (27/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB. Data yang berhasil dihimpun oleh BANGSAONLINE.com, FR merupakan sopir salah satu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
Kasatnarkoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial FR beberapa hari yang lalu di Camplong karena kedapatan bawa narkoba jenis sabu.
"Ya, betul FR adalah sopir dewan. Tapi tidak ada sangkut pautnya dengan anggota dewan," singkatnya.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan menerangkan, penangkapan FR dilakukan setelah satresnarkoba melakukan penyelidikan di Desa Dharma Camplong.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
"FR diamankan pada saat di perjalanan dari arah Bangkalan menuju ke Sumenep," ucapnya, Kamis (1/12/2022).
Menurut Ipda Dody, FR kedapatan bawa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dengan berat ± 0,76 gram.
"FR diamankan beserta barang bukti lainnya berupa mobil merk Toyota Innova Venturer warna hitam metalik dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam," tambahnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
"Atas perbuatannya, FR harus bertanggung jawab karena melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News