Ribuan Pelaku Usaha Serbu Kantor Disperindag Kota Kediri, Ada Bantuan Apa?

Ribuan Pelaku Usaha Serbu Kantor Disperindag Kota Kediri, Ada Bantuan Apa? Petugas saat melayani warga yang ingin membuka rekening penerima bantuan. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.343 pelaku usaha mendatangi Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri. Rupanya, disperindag membuka layanan pembukaan rekening penerima bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau), Jumat (2/12/2022).

Pembukaan rekening baru tersebut dimulai pada hari Kamis (1/12) dan akan berakhir pada Selasa (6/12) menedatang. Pemberian bantuan modal usaha dimaksudkan Pemkot Kediri untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri.

Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH

Kepala Disperindag Kota Kediri, Tanto Wijohari, menjelaskan dalam kegiatan pembukaan rekening ini pihaknya bekerja sama dengan Perumda BPR Bank Kota Kediri sebagai penyalur bantuan modal.

Bantuan diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/477/419.033/2022 tentang daftar penerima dan besaran bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT tahun anggaran 2022.

“Besaran yang diterima bervariasi tergantung yang diusulkan, antara Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta,” kata Tanto.

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo

Dalam penyaluran, disperdagin telah menetapkan empat sasaran penerima, yakni: buruh pabrik rokok yang memiliki usaha, pekerja pabrik rokok yang memiliki usaha, pelaku IKM, dan wirausaha baru sektor perindustrian dan perdagangan. Tanto mengaku dalam sehari pihaknya melayani sebanyak 350 orang penerima bantuan untuk membuka rekening baru.

Adapun persyaratan penerima bantuan modal usaha, antara lain: penduduk asli Kota Kediri, memiliki nomor izin berusaha (NIB), bagi buruh/pekerja rokok yang aktif menjalankan usahanya selama enam bulan terakhir, pelaku IKM yang aktif berproduksi minimal dalam dua tahun terakhir, serta wirausaha baru yang aktif menjalankan usahanya minimal enam bulan terakhir.

Tak hanya sebatas memberikan bantuan, disperdagin juga berkewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan ini.

Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat

“Penerima bantuan nantinya juga bertanggung jawab kepada kami. Karena ada surat pernyataannya, jadi mereka harus membelikan barang sesuai rencana anggaran belanja (RAB). Setelah itu, kita sediakan link untuk upload bukti pembelanjaan yang menyertakan struk dan barang yang telah dibeli. Setelah itu, kita tinjau ke lapangan untuk memastikan,” jelas Tanto.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap agar bantuan yang diterima dapat membantu kemajuan usaha, sehingga para pelaku usaha di Kota Kediri tetap eksis dan berkembang seiring perkembangan zaman. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO