
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pembobolan toko pakaian di Kecamatan Widodaren, Jumat (2/12/2022).
Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan yang terjadi pada 17 November lalu, anggota satreskrim berhasil mengamankan dua pelaku pembobolan.
Kedua pelaku tersebut, adalah IJ (34) dan D (41) yang merupakan warga Pekalongan. Dari hasil pengembangan, Polres Ngawi berhasil menangkap T (40) warga Cirebon.
"Awalnya kita berhasil mengamankan dua pelaku, selanjutnya dari hasil pengembangan kembali mengamankan satu pelaku lagi," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com.
Ia menjelaskan, peran para pelaku dalam melakukan aksi pembobolan di sebuah toko pakaian di Kecamatan Widodaren itu. IJ yang menyediakan kendaraan dan sopir untuk melancarkan aksi kriminal itu. Sedangkan D, berperan menjual barang hasil curian kepada T.
Untuk pelaku utama, MT, bertugas melakukan aksi pembobolan dan merusak decoder CCTV, saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Untuk pelaku utama yang melakukan pembobolan mulai dari merusak kunci sampai menguras barang hasil curian dalam kejaran (DPO)," terangnya. (nal/sis)