NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial KY (20), warga Kecamatan Bringin, ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, mengungkapkan bahwa penangkapan KY dilakukan di kediamannya pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB setelah jajarannya melakukan serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan yang diterima.
“Terduga pelaku berinisial KY, 20 tahun, warga Bringin, berhasil kami amankan pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB,” ujar Pras saat dikonfirmasi media, Minggu (4/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi korban. Hubungan keduanya bermula sejak pertengahan 2025 dalam ikatan tanpa status. Berdasarkan pengakuan sementara, perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak lima kali di rumah pelaku hingga kurun waktu Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali, sejak sekitar pertengahan tahun 2025 hingga Agustus 2026,” jelas Pras.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel milik pelaku, serta memeriksa para saksi dan memproses hasil visum korban.
Pras menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan memberikan prioritas perlindungan pada hak-hak dan psikologis anak.
“Kami tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan dan mencegah dampak psikologis maupun sosial terhadap korban,” tegasnya.
Saat ini KY telah ditahan di Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat 6 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian juga mengingatkan para orang tua untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami mengimbau apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan, pencabulan maupun tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan ragu untuk melapor, karena keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.










