TUBAN, BANGSAONLINE.com - Raut wajah bahagia dan penuh syukur serta haru terlihat di wajah Rika Isroiliyah dan Suning saat keduanya menerima Grand Prize undian Simpedes BRI Cabang Tuban berupa mobil. Penyerahan hadiah dilakukan bersamaan dengan Pesta Rakyat Simpedes yang berlangsung di area wisata Pantai Klapa, Panyuran, Sabtu (3/12/2022).
Rika Isroiliyah (47) merupakan nasabah unit BRI Tuban Kota sebagai pemenang Grand Prize pertama berupa mobil Suzuki New Ertiga. Ia mengaku sangat bersyukur dan tidak pernah menyangka bakal menjadi pemenang undian dari BRI.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Alhamdulilah puji syukur sama Allah karena nikmatnya, saya juga nggak menyangka bisa dapat mobil karena kan sudah lama juga jadi nasabah BRI," ucapnya sambil menahan haru bahagia
Kebahagiaan juga terpancar di raut wajah Suning yang memenangkan Grand Prize kedua berupa mobil pikap. "Saya nggak menyangka tiba-tiba dapat telepon kalau dapat undian mobil pick up dan alhamdulilah ternyata benar," tuturnya.
Sementara itu, Branch Manager BRI Tuban, Ayub Burhan, menjelaskan acara tersebut merupakan agenda yang diselenggarakan setelah adanya pengundian periode pertama.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Sebenarnya kan undiannya untuk nasabah Simpedes yang kita undi setahun dua kali. Nah acara ini intinya untuk apresiasi buat nasabah yang sudah setia terhadap BRI," kata Ayub.
Ia berharap, dengan adanya acara ini dapat menumbuhkan animo masyarakat Tuban untuk gemar menabung serta mengenal lebih banyak jenis tabungan Simpedes, dan dapat menambah lebih banyak saldo agar kesempatan menang juga lebih banyak. Ayub turut berpesan terkait maraknya penipuan yang dapat mengambil hangus uang nasabah di dalam ATM tanpa melakukan transaksi.
"Pertama jangan pernah kasih Password, OTP, username dan yang paling baru ini jangan sampai kita klik link yang mungkin dari Wa," pungkasnya. (gun/sis)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News