JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu, yakni menjadi Rp2.854.095,00. untuk 2023. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Mnimum Kabupaten/Kota.
Dengan adanya penetapan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Priadi, mengatakan bahwa semua pengusaha di Kota Santri harus membayar para pegawainya sesuai UMK dengan masa kerja 0-1 tahun.
Baca Juga: Dapat Kabar Anaknya yang Kerja di Malaysia Kritis, Ayah Warga Mojoagung Datangi Disnaker Jombang
"UMK itu untuk perusahaan menengah ke atas. Bagi pengusaha yang sudah membayar di atas UMK, dilarang menurunkan. Sedangkan untuk usaha kecil dan mikro, berdasar kesepakatan antara para pekerja dan pengusaha, yakni sebesar Rp576.136,00," ujarnya kepada sejumlah awak media, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan, penetapan ini merupakan regulasi UMK yang harus dipatuhi pengusaha untuk tahun depan. Pada prinsipnya, semua perusahaan harus membayar sesuai dengan UMK dan jika tidak membayar sesuai dengan UMK, masuk ranah pidana.
"Sehingga Disnaker Jombang wajib hukumnya untuk memberikan pemahaman, memberikan satu dorongan supaya perusahan bisa membayar sesuai UMK," tuturnya.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Peraturan gubernur ditetapkan pada Rabu (7/12/2022) dan berlaku efektif pada 1 Januari 2023. Angka yang ditetapkan oleh gubernur ini, merupakan usulan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang dalam sidang pada 15-17 November 2022, dan dilanjutkan pada 18 November di ruang Swagata Pendapa Kabupaten Jombang.
Dalam sidang tersebut, semua menyepakati secara bulat bahwa UMK Jombang pada 2023 diusulkan sebesar yang telah ditentukan. Sebelum sidang tersebut, ia sudah berbicara dengan pengusaha.
"Di dalam dewan pengupahan itu ada unsur serikat pekerja, Apindo, Kadin, akademisi, dan unsur ASN," kata Priadi. (aan/mar)
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News