Empat Pelaku Spesialis Pembobol SD Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan

Empat Pelaku Spesialis Pembobol SD Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Empat tersangka pembobolan SD dan penadah barang curian.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Empat pelaku spesialis pembobolan sekolah dasar (SD) dibekuk oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Dari empat orang tersebut, dua pelaku adalah eksekutor dan dua orang lainnya adalah penadah.

Mereka adalah DW (42) warga Desa Cangkringmalang, Beji, Kabupaten Pasuruan; MR (37) warga Desa Purwojati, Ngoro, Kabupaten Mojokerto; IP (45) warga Desa Kendalpecabean, Candi, Kabupaten Sidoarjo (penadah); dan AI (44) warga Desa Carat, Gempol, Kabupaten Pasuruan (penadah).

Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (3/11/2022) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.

Awalnya, tersangka DW (42) dan MR (37) berboncengan menggunakan motor Honda Revo N-3508-TDF untuk mencari sasaran. Sesampainya di depan SDN Sukolilo II Kecamatan Prigen, keduanya sepakat untuk membobol gedung sekolah tersebut.

DW dan MR berhasil masuk ke dalam ruang guru dengan cara merusak jendela menggunakan sebuah obeng. Setelah berhasil masuk, keduanya menggasak 15 unit tablet, 1 unit LCD, 1 unit laptop Merk VAIO Sony, 1 buah tas ransel, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari

"Setelah berhasil mengambil barang-barang hasil curian tersebut, kemudian para pelaku menjual dua buah tablet  kepada tersangka IP dengan harga Rp300 ribu. Sisanya dijual ke tersangka AI, meliputi 1 unit laptop, 2 buah proyektor, 2 unit tablet dengan harga Rp500 ribu. Sedangkan 2 buah proyektor dijual dengan harga Rp1 juta," terang Farouk.

Akibat kejadian tersebut, SDN Sukolilo II mengalami kerugian sebesar Rp38 juta.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku ditahan di Mapolres Pasuruan. Tersangka DW dan MR akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan pelaku IP dan AI yang merupakan penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (maf/par/rev) 

Baca Juga: Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO