KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaku perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar diduga menggunakan mobil pelat merah atau mobil dinas. Hal itu diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Argowiyono.
Kata dia, mobil pelat merah yang diduga digunakan untuk melakukan perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar itu sempat tertangkap CCTV yang ada di jalan.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah mobil yang digunakan untuk melakukan aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar tersebut menggunakan pelat merah asli atau hanya palsu.
"Memang yang terdapat melintas yang tertangkap CCTV di jalan memang menggunakan pelat merah. Namun masih kita dalami, apakah memang jenis yang sebetulnya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar terjadi Senin 12 Desember 2022 sekira pukul 03.00 sampai 04.00 WIB.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Pelaku sempat menyekap lima orang. Terdiri dari Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya, serta tiga petugas keamanan di rumah dinas.
"Jadi Pak Wali dan Bu Wali disekap. Mereka dengan senjata untuk memberi tahukan lokasi penyimpanan barang berharga. Pelaku juga menggunakan senjata," ujarnya.
Selain menyekap penjaga dari satpol PP serta Wali Kota Blitar dan istrinya, pelaku juga merusak kamera CCTV bagian dalam. (ina/rev)
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News