Polisi Tangkap 7 Pelaku Perkosaan Gadis di Bawah Umur di Probolinggo, Begini Modusnya

Polisi Tangkap 7 Pelaku Perkosaan Gadis di Bawah Umur di Probolinggo, Begini Modusnya Para tersangka perkosaan saat digiring ke Mapolres Probolinggo.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres mengungkap kasus perkosaan terhadap gadis di bawah umur yang dilakukan di , Gading, Kabupaten .

Pelaku yang berjumlah 7 orang diketahui merupakan teman korban sendiri. Kini, mereka digiring ke sel tahanan mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo

Ketujuh tersangka itu semuanya merupakan warga Gading, Kabupaten . Yaitu MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18), AFR (21). Sementara korbannya RAL (16), warga Kabupaten .

Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kasus perkosaan ini bermula ketika korban mendapat undangan dari temannya untuk menghadiri sebuah acara.

Kemudian korban menyetujui undangan temannya tersebut dan mengajak MF yang baru dikenalnya seminggu sebelumnya. Namun, bukannya datang sendiri, MF malah mengajak keenam temannya untuk menghadiri acara tersebut.

Baca Juga: 3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal

Sontak, korban sempat terkaget dengan kehadiran teman-teman MF. Namun, seiring berjalannya acara, MF malah mengajak korban keluar dari acara tersebut dan berkeliling dengan dalih suasana tidak nyaman buat mengobrol karena banyaknya orang.

"Setelah berkeliling kurang lebih setengah jam, motor yang dikendarai MF dengan membonceng korban diarahkan menuju . Sementara satu rekan MF membeli minuman keras yang digunakan untuk mencekoki korban sehingga memudahkan untuk melancarkan aksinya," ujar Arsya saat rilis pers, Senin (12/12).

Sesampainya di , korban dipaksa oleh MF untuk ikut minum minuman keras. Awalnya, korban sempat menolak. Namun setelah dipaksa oleh MF, akhirnya korban meminum minuman keras tersebut.

Baca Juga: Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo

Setelah korban tidak sadarkan diri, MF beserta kedua rekannya kemudian menggendong korban menuju tempat sepi. Selanjutnya, secara bergiliran para pelaku memperkosa korban hingga membuat korban linglung lantaran terpengaruh minuman keras.

"Karena korbannya masih linglung, kemudian MF mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-Alun Kraksaan untuk mencari makan. Keesokan harinya, korban baru dipulangkan oleh MF yang kemudian orang tua korban menghubungi polisi," tegasnya.

Dari laporan itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyidikan. Polisi langsung mengamankan ke 7 pelaku dan dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Diduga Ilegal, Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Probolinggo Jadi Perhatian

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 76 E jo pasal 81 dan atau 76 D jo pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO