PASURUAN, BANGSAONLINE.com - MT (32), warga Perum Graha Indah 2 Blok A No. 07 Kelurahan Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, melapor ke Propam Polda Jatim atas penggeledahan yang diduga dilakukan oknum Polres Pasuruan Kota, Kamis (8/12/2022) lalu.
MT menyayangkan tindakan penggeledahan tersebut, lantaran dilakukan secara serampangan dan diduga tak sesuai prosedur.
Ia mengungkapkan, rumahnya tiba-tiba didatangi sekelompok orang tak dikenal berjumlah 10 orang pada pagi hari, sekira pukul 5.30 WIB. Mereka menggedor pintu dan langsung melompati pagar rumah di mana MT saat itu masih tidur.
“Sewaktu menggedor pintu pagar, saya sudah tahu kalau ada tamu. Berhubung saya masih memakai baju yang kurang sopan, saya bermaksud berganti baju yang lebih sopan. Namun belum sempat saya berganti pakaian, tiba-tiba saja sekelompok orang yang menggedor pintu pagar sudah berada di dalam rumah,” ungkap istri MT.
“Sekelompok orang tersebut menyebar ke area rumah seolah mencari sesuatu dan ada yang menyeret suami saya dari kamar tidur. Suami saya waktu itu sedang tidur dan digelandang ke ruang tengah,” ujarnya.
MT menuturkan, dari sekelompok orang tersebut ada oknum polisi dengan nama AS berpangkap aipda yang berdinas di Polres Kota Pasuruan.
Mereka merampas 3 buah Hp dan mulai melihat isinya dengan memaksa. Tidak hanya itu, MT dan istrinya juga disuruh kencing dan melakukan tes urine, namun ternyata hasilnya negatif.
"Usai mengacak-acak seisi rumah dan tidak mendapatkan sesuatu yang dicari, sekelompok oknum polisi kemudian menggelandang saya ke rumah istri saya. Rumah itu ditempati oleh mertua saya bersama adik istri saya yang beralamat di Perum Nuansa Candi 2 Blok H No. 21 Kelurahan Petahuna Kecamatan Gading Rejo Kota Pasuruan," ungkap MT.
Sama seperti di rumah sebelumnya, sekelompok orang tersebut juga langsung melompat pagar tanpa izin atau memberitahukan ketua lingkungan setempat. Mereka juga tidak mengatakan maksud dan tujuan penggeledahan.
Saat rumah istrinya digeledah, MT mengaku dimasukkan ke dalam mobil jenis MPV dan dijaga seseorang. "Polisi menggedor, meloncat, dan memasuki rumah tanpa menunggu orang di dalam membuka," ucap MT.
"Setelah apa yang dicari tidak didapat, saya diantar oleh tiga orang kembali ke rumah di Graha Indah," ujar MT sambil mengatakan kalau masalah ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Jatim untuk mendapatkan keadilan.
Di sisi lain, Anjar Supriyanto, Ketua LSM GP3H Pasuruan, menyebut apa yang dilakukan sejumlah oknum polisi sangat tidak mencerminkan profesionalitas kinerja institusi Polri.
"Apalagi dilakukan di tengah kondisi institusi Polri yang sedang tidak baik-baik saja," katanya.
Menurutnya, petugas polisi dalam melakukan penggeledahan hendaknya mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penggeledahan dilarang:
1. Melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
2. Melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
3. Melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
4. Melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
5. Melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
6. Tanpa dilengkapi administrasi penyidikan; tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
7. Tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah;
8. Melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang digeledah;
9. Melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
10. Bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah; tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan penggeledahan.
Anjar pun mendukung upaya MT untuk melaporkan insiden penggeledahan tersebut ke Propam Polres Kota Pasuruan. (maf/par/rev)










