GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna istimewa pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu, Husnul Aqib sebagai Anggota DPRD Gresik sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (14/12/2022).
Husnul Aqib menggantikan posisi Anggota Fraksi PKB, Almarhumah Wafiroh Ma'sum, yang meninggal dunia pada 16 September 2022.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
Pelantikan Husnul Aqib dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir. Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor: 171.437/1366/011.2/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, mengatakan Husnul Aqib menempati posisi jabatan Wafiroh Ma'sum sebagai anggota komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. Juga menjabat sebagai anggota badan anggaran (banggar).
Hal itu mengacu tata tertib (tatib) DPRD Gesik Nomor 1 tahun 2019.
Baca Juga: DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap
"Selamat bergabung dan menjalankan tugas di DPRD Gresik. Semoga bisa memberikan kontribusi positif untuk kesejahteraan masyarakat Gresik," kata Nur Saidah.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Almarhumah Wafiroh Ma'sum atas dediksasi dan bantuannya dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD Gresik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wafiroh atas jasa-jasanya selama bertugas di DPRD Gresik," tegasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Husnul Aqib adalah Politikus PKB Gresik. Ia maju pada pemilu 2019 dari daerah pemilihan (dapil) VI yang meliputi Kecamatan Dukun, Ujungpangkah, dan Panceng.
Hasil Pileg 2024, ia menempati raihan suara tertinggi ke-2 setelah Wafiroh Ma'sum di antara caleg PKB yang maju di dapil VI.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim dan Mujid Riduan, serta anggota DPRD, forkopimda, dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). (hud/rev)
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News