GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna istimewa pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu, Husnul Aqib sebagai Anggota DPRD Gresik sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (14/12/2022).
Husnul Aqib menggantikan posisi Anggota Fraksi PKB, Almarhumah Wafiroh Ma'sum, yang meninggal dunia pada 16 September 2022.
BACA JUGA:
Pelantikan Husnul Aqib dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir. Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor: 171.437/1366/011.2/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, mengatakan Husnul Aqib menempati posisi jabatan Wafiroh Ma'sum sebagai anggota komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. Juga menjabat sebagai anggota badan anggaran (banggar).
Hal itu mengacu tata tertib (tatib) DPRD Gesik Nomor 1 tahun 2019.
"Selamat bergabung dan menjalankan tugas di DPRD Gresik. Semoga bisa memberikan kontribusi positif untuk kesejahteraan masyarakat Gresik," kata Nur Saidah.