SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Terdapat 17 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh yang ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam rapat pleno penetapan nomor urut parpol tersebut.
Baca Juga: Debat Pilbup Blitar Dihentikan, Salah Satu Paslon Diduga Langgar Tata Tertib
Delapan partai politik yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan partai politik lainnya menggunakan nomor urut yang diperoleh dari undian.
Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai politik peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.
Berikut daftar nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024:
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
Baca Juga: Gus Barra Lebih Inovatif, Gagas Pindahkan Pusat Pemerintahan sebagai Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya
13. Partai Bulan Bintan (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Baca Juga: 5 Manfaat Labu Kuning untuk Mengobati Penyakit
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News