SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Terdapat 17 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh yang ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam rapat pleno penetapan nomor urut parpol tersebut.
Baca Juga: Instagram Umumkan Transformasi Tampilan Feed di Awal 2025
Delapan partai politik yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan partai politik lainnya menggunakan nomor urut yang diperoleh dari undian.
Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai politik peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.
Berikut daftar nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024:
Baca Juga: Viral KPU Kabupaten Probolinggo Berpesta di Banyuwangi, Aliwafa Tegaskan Hal ini
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Baca Juga: Bisa Online, Simak Cara Cepat dan Mudah Buat SKCK
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
Baca Juga: Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara soal Sisa NPHD
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Baca Juga: Diusir dari Pesawat, Khabib Nurmagomedov Bilang Begini
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
Baca Juga: Tandai Akun Parodi, X Buat Label Khusus
13. Partai Bulan Bintan (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Bupati dan Wakil Terpilih, Dhito-Dewi
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Baca Juga: Rapat Pleno KPU: Hari Wuryanto-Purnomo Pimpin Kabupaten Madiun 2025-2030
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News