SURABAYA, BANGSA ONLINE.com - Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 mengaku bersalah setelah ditahan oleh KPK terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah. Sahat menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak keluarga dan masyarakat Jawa Timur.
"Saya salah, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga", ujar Sahat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jum'at (16/12/2022).
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
Selain Sahat, terdapat empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini, yaitu Rusdi sebagai staf ahli Sahat, Abdul Hamid, Ilham Wahyudi sebagai Koordinator Lapangan Pokmas dan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas.
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai dari 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Lalu, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan Ilham ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sahat dan Rusdi selaku penerima suap mendapatkan hukuman atas pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya
Sementara, Ilham dan Abdul Hamid selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Surabaya pada hari Rabu (14/12/2022) malam. Tim KPK saat itu mengamankan bukti pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika dengan keseluruhannya sebanyak Rp 1 Miliar.
(ans)
Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News