SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial SK (35) warga Dlanggu, Mojokerto, pembuat narkotika jenis ekstasi ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Proses pembuatan narkotika tersebut, tersangka mengaku melakukan secara otodidak dari internet.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Kalau awal membuatnya saya otodidak belajar dan melihat dari internet di web Erowid.org," kata SK saat ditanya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat pers rilis, Selasa (20/12/2022) sore.
Pelaku juga mengatakan, bahan utama dan alat press pembuat ekstasi tersebut, dibelinya dari luar negeri melalui marketplace atau melalui online.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo juga memaparkan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Juanda. Dari informasi yang didapat, pihanya menyortir 1 paket yang mencurigakan dari luar negeri yang diduga berisi Prekursor.
Setelah dilakukan uji lab, kata Kusumo, ternyata dalam paket tersebut, berisi padatan bongkahan berwarna kuning, dengan kandungan methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P) yaitu bahan pembuat Pil ekstasi.
Dari situlah, lanjut Kusumo, pihaknya melakukan pengembangan dan penyidikan sesuai dengan alamat yang dituju. Setelah melakukan penelusuran, alamat yang digunakan adalah alamat fiktif, hingga akhirnya barang tersebut, dikembalikan ke Kantor Pos.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Selang beberapa hari, ada seseorang yang datang ke Kantor Pos untuk melakukan pembayaran administrasi. Namun, barang tidak diambil. Tak lama kemudian, seorang ojol mengambil paketan tersebut dan dibawa pergi.
"Petugas akhirnya membuntuti hingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama SK yang dilanjutkan pengembangan dikeler ke rumah Kos di daerah Nginden Intan Timur Sukolilo Surabaya," jelas Kusumo.
Ia menambahkan, dari Kos tersebut, ditemukan beberapa barang bahan campuran pembuat pil ekstasi lengkap dengan alat produksinya.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
"Pelaku ngaku ke kami, kalau sudah menjalankan produksi ini selama 4 bulan. Dari 4 bulan tersebut ia memasarkan ekstasi ke teman-teman sekitarnya dan telah meraup keuntungan 20 hingga 40 juta rupiah," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 botol berisi padatan yang mengandung 3,4 3,4-methylenedioxyphenyl-2-propane (MDP2P) dengan berat + 1.077 gram warna orange, bahan pembuat pil ekstasi, alat produksi pil ekstasi, 5 bungkus plastik serbuk hasil produksi, 2 pil berwarna abu-abu (hasil akhir produksi), 2 pil warna abu-abu kuning yang juga hasil akhir produksi.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
"Pelaku dijerat dengan pasal 129 huruf a, b, c UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News