SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara untuk 5 dari 6 tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim kini telah dilimpahkan Kejati Jatim dan memasuki tahap II.
"Tertanggal kemarin, Selasa (20/12/2022), lima tersangka telah lengkap sedangkan satu tersangka belum dinyatakan lengkap alias P19, karena ada beberapa unsur yang belum terpenuhi,” kata Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim
Adapun 5 tersangka itu ialah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; dan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan.
Sedangkan satu tahanan dinyatakan belum lengkap milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Kejaksaan akan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim.
Sementara itu, kuasa hukum 20 korban Kanjuruhan, Anjar Anwar Riski, mengaku tidak puas soal penanganan yang dilakukan oleh Polda Jatim terkait ketentuan pasal diterapkan kepada tersangka.
Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan
“Memang dari pihak kami menyesalkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jatim, penerapan pasal hanya tentang kelalaian, sedangkan harapan kami pasal tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang menyebabkan beberapa nyawa melayang. Meski seperti itu, kasus telah P21, sehingga langkah kami adalah dengan memantau jalannya sidang hingga putusan,” urai Anjar. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News