"KTP pembeli LPG 3 Kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan dimasukkan (input) ke dalam situs 'subsidi tepat' milik Pertamina", ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pada 23 Desember 2022.
Dengan kewajiban menunjukkan KTP saat melakukan pembelian gas LPG 3 Kg, maka masalah mengenai data yang tidak tepat sasaran ataupun adanya penimbunan gas LPG bisa diatasi dengan lebih baik.
Abdul Kadir Karding selaku anggota komisi VII DPR RI mengatakan aturan yang akan ditetapkan Pertamina merupakan hal yang wajar.
"Kami akui, memang data kami hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik," tuturnya.










