Konfercab VII PCNU Tuban, LWPNU Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Pengurus MWC

Konfercab VII PCNU Tuban, LWPNU Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Pengurus MWC Penyerahan sertifikat tanah wakaf oleh LWPNUI kepada MWC Sekanding dan Tambakboyo, Minggu (25/12/2022).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Perhelatan konferensi cabang (Konfercab) VII Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama () Tuban diwarnai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf, Minggu (25/12/2022).

Sertifikat tanah wakaf itu, diserahkan oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) kepada pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Sekanding dan Tambakboyo. Selain itu, sejumlah MWC saat ini juga sedang proses pengurusan sertifikat wakaf di wilayahnya.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Ketua LWPNU Kabupaten Tuban H. Miqdadurridho menjelaskan, saat ini, sudah ada ratusan tanah wakaf di bawah naungan NU termasuk Lembaga yang sudah diurus sertifikat wakafnya. Sebagian diantaranya sudah selesai, ada beberapa sertifikat tanah wakaf, misalnya sertifikat hak milik, hak guna bangunan maupun hak pakai.

‘’Sudah ada 300 an yang sudah bersertifikat wakaf, dan akan terus bertambah,’’ ujarnya.

Ia menyebutkan, persoalan wakaf sering muncul di tengah masyarakat. Bahkan, tak jarang persoalan wakaf memunculkan konflik berkepanjangan antara pihak. Biasanya disebabkan status tanah obyek wakaf yang belum beres.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Selain itu, sering terjadi kasus tanah yang sudah diwakafkan digugat atau diminta kembali oleh ahli waris orang yang mewakafkan (wakif) tanah. Penyebabnya, tanah yang diwakafkan itu belum disertifikatkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Sedangkan, ahli waris yang menggugat punya sertifikat atau dokumen pendukung yang kuat," imbuhnya.

Miqdadurridho menjelaskan, wakaf adalah masalah berbuat baik. Namun, pada jaman dulu, para pemberi wakaf (wakif) tidak mau gembar-gembor atau memviralkan. Perbuatan baiknya dilakukan secara diam-diam.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

"Ketika akan wakaf, orang jaman dulu langsung datang pada orang yang dipercayai, biasane ke kiai atau tokoh, ada akad dan diterima, ya sesederhana itu. Dan itu sah menurut agama, sudah ada waqif, nadhir atau yang dipasrahi, ada ikrar, ada objek," tuturnya.

Menurutnya, persoalan muncul ketika orang yang mewakafkan sudah meninggal. Harga tanah yang masih murah dan jumlahnya banyak maka tidak ada masalah. Namun, saat sudah turun ke anak, cucu, dan selanjutnya, ditambah harga tanah mahal dan kebutuhan tanah banyak, bisa terjadi gugatan dari anak, cucu atau ahli waris dari wakif.

‘’Dan kasus seperti ini sering terjadi,’’ ungkap dia.

Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan

Karena itu, dibutuhkan pemahaman dan pengetahuan mengenai wakaf. Karena itu lembaga yang dia pimpin terus melakukan sosialisasi. Obyek tanah wakaf misalnya, ia mengatakan, sering bermasalah. Misalnya wakifnya perseorangan, maka tanah yang diwakafkan juga harus hak milik wakif tersebut. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat tanah yang akan diwakafkan harus atas nama pemberi wakaf, tidak boleh atas nama orang lain.

Jika masih atas nama orang lain harus dibalik nama dulu. Selain itu, luas tanah yang akan diwakafkan juga harus jelas. Kalau misalnya sertifikat tanah yang akan diwakafkan masih menjadi satu dengan sertifikat tanah induk, apabila hanya akan diwakafkan sebagian, maka harus dipecah dulu tanahnya. Untuk hal ini Tuban sudah Kerjasama atau MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

‘’Terlihat ruwet, sehingga banyak yang bilang mau wakaf saja kok ruwet. Bukan wakafnya yang ruwet, tapi karena persoalan tanah yang akan diwakafkan itu belum selesai. Maka harus diselesaikan dulu, dan penyelesaiannya itu kadang panjang dan butuh biaya. Itu persoalan sebenarnya, dan ini harus dipahami,’’ ungkapnya. (gun/sis)

Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO