SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang bekerja seorang diri, akhirnya ditangkap oleh Resmob Polrestabes Surabaya.
Setelah beberapa kali menjalankan aksinya lolos, pelaku yang berinisial MJIR (36) warga Sidotopo Wetan, Surabaya ditangkap pada Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, satu pelaku tersebut, berhasil ditangkap di wilayah Kapasan, Surabaya. Pelaku juga merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas 3 bulan yang lalu.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas pun langsung bergerak cepat untuk menangkap satu pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Kapasan Surabaya, sekitar pukul 23.30 WIB," kata Mirzal, Senin (26/12/2022).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Ia juga mengatakan, aksi yang dilakukannya, sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial yang diunggah salah satu korban. Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah beraksi di 12 TKP di Kota Surabaya.
Ia juga mengatakan, aksi pelaku ini juga dilaporkan 4 korban yang berbeda, diantaranya di Parkiran apotek K24 Kapas Krampung, Perumdos Blok U 201, Perumdos blok U 180, dan gedung jurusan desain produk Kampus ITS Surabaya.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah rekaman CCTV, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu STNK sepeda motor dengan Nopol W 4424 ES, satu buah remote sepeda motor, dan satu motor Suzuki FU warna hitam (sarana yang digunakan pelaku)," kata AKBP Mirzal.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News