SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Wonokromo menggerebek rumah di Jalan Kapas Krampung gang buntu dan rumah di Jalan Sidotopo V.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Faisal Efendi (22), dan Reynaldi Bagus Kuncoro (22), dan mengamankan ribuan pil double L yang diduga akan digunakan untuk malam tahun baru.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kedua pelaku ditangkap, berawal dari Reskrim Polsek Wonokromo mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait pengedaran obat keras berlogo Y tersebut.
"Awalnya anggota melihat salah satu tersangka daerah Kembang Kuning Surabaya yang gelagatnya mencurigakan dan saat interogasi sedang tidak fokus," kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Made, Selasa (27/12/2022).
Saat ditanya, salah satu pelaku pembicaraan cenderung ngelantur dan tidak fokus. Kemudian, pelaku juga sempat ditanya tempat tinggalnya, dan menunjukkan tempat kosnya yang berada di Jalan Kapas Krampung Surabaya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Pada saat di kost, digeledah oleh Reskrim ditemukan barang bukti 31 botol plastik yang berisi pil koplo warna putih double LL logo Y dan 1 botol berisi 1000 butir, dengan jumlah keseluruhan 31.000," tambah Made.
Semua barang tersebut, tersimpan di dalam kardus yang berada di tempat kos tersangka. Setelah melakukan pengembangan, lanjut Made, dilakukan penangkapan terhadap Reynaldi Bagus Kuncoro dengan barang bukti sebanyak 1034 butir pil koplo.
"Dari kedua disita barang bukti sebanyak 32.034. Pengakuan kedua tersangka barang tersebut didapat dari DT (DPO) di Surabaya dan keduanya akan menjualnya menjelang tahun baru," pungkasnya. (rus/sis)
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News