KOTA BATU, BANGASONLINE.com - DPRD Kota Batu pertanyakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota batu yang hingga kini, belum turun dan belum ditandatangani oleh Mendagri, Tito Karnavian untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Padahal, akhir masa jabatan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko dan Wakil Wali Kota, Punjul Santoso, berakhir pada Selasa (27/12/2022), dan DPRD Kota Batu, juga sudah mengusulkan tiga nama Pj Wali Kota Batu.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengatakan, pihaknya mengusulkan tiga nama kepada Kemendagri yang dianggap pantas untuk menduduki jabatan sebagai Pj Wali Kota Batu, namun, hingga saat ini, belum ada kabar dan kepastian terkait SK Pj Wali Kota tersebut.
Tohari yang juga pengusaha keripik apel ini mengaku, tidak tahu apa pertimbangan dari Kemendagri, sehingga SK tersebut tidak juga turun.
Politisi PDIP ini juga berharap, Kemendagri memberikan jawaban yang jelas dan melegakan, sehingga, pihaknya juga mengetahui alasan sebenarnya.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
"Saya sendiri juga berharap bahwa yang bisa diloloskan menjadi Pj Wali Kota Batu adalah usulan yang datang dari DPRD kota Batu karena ini mewakili masyarakat kota Batu sendiri," ungkap.
Dari tiga nama tersebut, menurutnya, Zadim Efisiensi yang akhirnya sekarang ditunjuk Gubernur Khofifah, untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) melalui SK Gubernur Jatim yang diterbitkan 26 Desember 2022.
"Kami tidak mempermasalahkan yang jadi Plh pak Zadim, tapi kenapa tidak sekaligus dijadikan sebagai Pj, karena beliau sudah mengerti seluk beluk Kota Batu, sudah mengenal karakter orang Batu, sudah komunikasi baik dengan Forkopimda Kota Batu," jelasnya. (adi/sis)
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News